SK TIM Pengaduan Pubik
PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA SELATAN
DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK
DAN KELUARGA BERENCANA
UPT PUSKESMAS AIR BARA
Jl.Raya Toboali RT.05 Desa Air Bara Kode Pos : 33782
Email:puskesmasairbara0417@gmail.com
KEPUTUSAN
KEPALA UPT PUSKESMAS AIR BARA
NO:188.4/ /PKM-AB/2023
T E N T A N G
PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS AIR BARA NOMOR 188.4/ /PKM-AB/2022 PEMBENTUKAN TIM PENGELOLAAN PENGADUAN PASIEN/MASYARAKAT DI WILAYAH KERJA
UPT PUSKESMAS AIR BARA
KEPALA UPT PUSKESMAS AIR BARA
Menimbang |
: |
a. |
Bahwa pasien/masyarakat mempunyai hak untuk mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan di UPT Puskesmas Air Bara |
|
|
b. |
Bahwa pengaduan yang diajukan pasien/masyarakat dapat menjadi bahan perbaikan mutu pelayanan sehingga menjadi lebih baik; |
|
|
c. |
Bahwa dalam kegiatan pengelolaan penanganan pengaduan pasien/masyarakat diperlukan tim penanganan yang bertanggung jawab untuk memberikan umpan balik; |
|
|
d. |
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, dan c, perlu ditetapkan keputusan Kepala UPT Puskesmas Air Bara tentang Pembentukan Tim Pengelolaan Pengaduan di wilayah kerja UPT Puskesmas Air Bara. |
Mengingat |
: |
1. |
Undang - Undang Republik lndonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5063); |
|
|
2. |
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; |
|
|
3. |
Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik |
|
|
4. |
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1423); |
|
|
5. |
Peraturan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Tekhnis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68); |
|
|
6. |
Peraturan Menteri Kesehatan Republik lndonesia Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1335); |
|
|
7. |
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Dokter Gigi; |
|
|
|
|
MEMUTUSKAN
Menetapkan
|
:
|
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS AIR BARA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS AIR BARA NOMOR 188.4/3467/PKM-AB/2022 TENTANG PEMBENTUKAN TIM PENGELOLAAN PENGADUAN PASIEN/MASYARAKAT DI WILAYAH KERJA UPT PUSKESMAS AIR BARA. |
KESATU |
: |
Membentuk Tim Pengelolaan Pengaduan Pasien/Masyarakat di wilayah kerja UPT Puskesmas Air Bara |
KEDUA
|
:
|
Tim Pengelola Pengaduan Pasien/Masyarakat sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU memiliki tugas mengelola pengaduan Membentuk Tim Pengelolaan Pengaduan Pasien/Masyarakat di wilayah kerja UPT Puskesmas Air Bara |
KETIGA |
: |
Tim Pengelola Pengaduan Pasien/Masyarakat, terdiri dari: 1. Penanggung Jawab; 2. Ketua; 3. Anggota; |
KEEMPAT |
: |
Seluruh unsur tim pengelola pengaduan pasien/masyarakat sebagaimana dimaksud pada dictum KETIGA mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut : 1. Penanggung Jawab; a. Melakukan pembinaan dalam pengelolaan pengaduan masyarakat; b. Melakukan pemantauan dan evaluasi kepatuhan terhadap standar operasional prosedur; c. Melaporkan secara periodic kepada kepala puskesmas tentang pengelolaan pengaduan disertai dengan rumusan usulan/rekomendasi kebijakan bagi perbaikan mutu layanan.
2. Ketua a. Memimpin penatalaksanaan pengelolaan pengaduan, mulai dari penerimaan, pemeriksaan, pendistribusian, pemantauan tindak lanjut dan pelaporan; b. Menyiapkan bahan untuk pemantauan dan evaluasi kepatuhan terhadap standar operasional prosedur; c. Melaksanakan keperluan administrasi, sarana/prasarana untuk pengelolaan pengaduan; d. Membuat perumusan rekomendasi bagi peningkatan layanan; e. Mengarsipkan pengaduan; f. Melakukan penerimaan, pencatatan, pendistribusian pengaduan dan pemantauan tindak lanjut. g. Melakukan penelaahan permasalahan; h. Melakukan konfirmasi dan klarifikasi pada pihak — pihak terkait; i. Menganalisa dan membuat kesimpulan; j. Menyampaikan Rekomendasi Tim kepada Penaggung Jawab dan Kepala UPT Puskesmas Air Bara. 3. Anggota a. Menerima pengaduan dari internal maupun ekstemal melalui kotak pengaduan / kotak saran /website/ E-mail atau secara langsung (baik secara lisan maupun tertulis kepada Tim Penanganan Pengaduan) dimana pengaduan diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak menerima pelayanan; b. Menerima laporan adanya pengaduan yang harus disertai dengan identitas pengadudan memasukkan ke buku register pengaduan; c. Menindaklanjuti pengaduan yang masuk d. Merumuskan jawaban pengaduan yang masuk e. Berkoordinasi dengan anggota yang lain untuk merumuskan jawaban jika diperlukan f. Menyampaikan laporan pengelolaan pengaduan kepada ketua dan penanggung jawab
|
Ditetapkan di : Air Bara
Pada tanggal : 2023
KEPALA UPT PUSKESMAS AIR BARA,
DAMSIAR,
LAMPIRAN 1
KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS AIR BARA
NOMOR:188.4/ /PKM-AB/2022 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KEPALA UPT PUSKESMAS AIR BARA NOMOR : 188.4/ /PKM-AB/2022 TENTANG TIM PEMBENTUKAN TIM PENGELOLAAN PENGADUAN PASIEN/MASYARAKAT DI WILAYAH KERJA UPT PUSKESMAS AIR BARA
TIM PENGELOLAAN PENGADUAN UPT PUSKESMAS AIR BARA :
NO |
NAMA |
NIP |
KETERANGAN |
1 |
DAMSIAR, SKM |
19770224 200604 1 005 |
KEPALA UPT PUSKESMAS AIR BARA/PENANGGUNG JAWAB |
2 |
RUSTONI NAWAWI, AMK |
19780808 200604 1 023 |
PELAKSANA PENGELOLA PENGADUAN |
3 |
BUDI SETIADI, AMK |
19810421 200501 1 004 |
PELAKSANA PENGELOLA PENGADUAN |
Ditetapkan di : Air Bara
Pada tanggal : 2023
KEPALA UPT PUSKESMAS AIR BARA,
DAMSIAR
Tim Pengaduan (Klik untuk dapatkan file SK)